Fajarnews.com, BANDUNG-Gubernur
Jawa Barat Ahmad Heryawan melantik Acep Purnama sebagai Bupati Kuningan
untuk sisa masa jabatan tahun 2013–2018 di Aula Barat Gedung Sate
Bandung, Selasa (14/6).
Pelantikan Acep Purnama merujuk pada keputusan Kemendagri nomor
131.32-4994 tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati Kuningan Provinsi
Jawa Barat dan Keputusan Kemendagri nomor 131.32-4995 tahun 2016 tentang
pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil bupati Kuningan Provinsi
Jawa Barat.
Kabag Humas Setda Kuningan, Asep Budi Setiawan mengatakan berdasarkan
undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal
78 ayat 1, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena
alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan maka
mengacu pada pasal 87 ayat 2 akan dilakukan pengisian jabatan
bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan
mengenai pemilihan kepala daerah.
“Sebagaimana kita maklumi, Bupati Kuningan ibu Hj. Utje Ch Suganda
meninggal dunia pada 7 April lalu, ini dikuatkan dengan kutipan akta
kematian dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor
3208-KM-12042016-002 tertanggal 12 April 2016,” kata Asep.
Pelantikan Acep Purnama di Bandung, lanjut Asep, mengacu pada undang –
undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang–undang nomor 1
tahun 2015 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang–undang pasal 164 ayat 1
menyatakan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota
dilantik oleh gubernur di ibukota provinsi yang bersangkutan.
“Selain itu dikuatkan dengan Perpres nomor 167 tahun 2014 tentang
tata cara pelantikan gubernur, bupati, dan walikota dalam pasal 5 ayat 1
dinyatakan bahwa pelantikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
dilakukan di ibukota negara untuk gubernur dan di ibukota provinsi untuk
bupati dan walikota,” kata Asep.
Dalam prosesi pengucapan sumpah jabatan dan pelantikan Bupati
Kuningan, dijelaskan Asep, meliputi menyanyikan lagu indonesia raya,
pembacaan keputusan Mendagri oleh Kepala Biro Pemerintahan Umum Setda
Provinsi Jawa Barat, pengucapan sumpah/janji dipandu gubernur,
penandatanganan pakta integritas dan penyerahan keputusan Mendagri.
“Sebelum acara berakhir nanti rencananya akan diserahkan penghargaan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada almarhumah ibu Utje, Bupati
Kuningan masa jabatan 2013-2018,” kata Asep.
Dalam pelantikan, disebutkan Asep akan dihadiri undangan VVIP
sebanyak 150 orang, undangan Provinsi Jawa Barat sebanyak 50 orang, yang
terdiri dari para pejabat tinggi pemerintahan baik dari Kabupaten
Kuningan maupun Provinsi Jawa Barat, para Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah (FKPD), pimpinan DPRD, ketua Fraksi, Parpol, Kepala SKPD
dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
“Selain itu juga mengundang Bupati/Walikota se wilayah III Provinsi
jawa Barat, perwakilan organisasi dan keluarga Bupati, sedangkan
undangan lainnya seperti anggota DPRD, kepala bagian, para camat dan
undangan lainnya menempati aula timur gedung sate,” kata Asep.*
Source : http://news.fajarnews.com/read/2016/06/14/11668/acep.resmi.dilantik.jadi.bupati.kuningan